Kamis, 08 Maret 2012

TDL Listrik

TARlF DASAR LlSTRlK

(1) Tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik berdasarkan golongan tarif.
(2) Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tarif listrik reguler dan tarif listrik prabayar.
(3) Tarif listrik reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tarif listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
(4) Tarif listrik prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tarif listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.

Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga, terdiri atas:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 2.200 VA (R-1 ITR);
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA (R-2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR),
TARlF DASAR LlSTRlK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
No GOL.
TARlF
BATAS
DAYA
REGULER
PRA BAYAR
(Rp/kWh)
BlAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BlAYA PEMAKAIAN
(Rp/kWh)
1 R-1/TR 450 VA 11.000 Blok I : 0 s.d. 30 kwh : 169
Blok II : di atas 30 kwh
s.d. 60 kwh : 360
Blok Ill : di atas 60 kwh : 495
415
2 R-1/TR 900 VA 20.000 Blok I : 0 s.d. 20 kwh : 275
Blok II : di atas 20 kwh
s.d. 60 kwh : 445
Bloklll : diatas60kWh : 495
605
3 R-1/TR 1.300 VA *) 790 790
4 R-1/TR 2.200 VA *) 795 795
5 R-2/TR 3.500 s.d
5.500 VA
*) 890 890
6 R-3/TR 6.600 VA keatas **) Blok I : HI x 890
Blok II : H2 x 1.380
1.330
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RMI = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I.
Jam nyala : kwh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
HI : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kwh) - HI.
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral.

Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri, terdiri atas:

1. Golongan tarif untuk keperluan industri kecillindustri rumah tangga pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 14 kVA (I-1lTR);
2. Golongan tarif untuk keperluan industri sedang pada tegangan rendah, dengan daya di atasl4 kVA s.d. 200 kVA (I-2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM);
4. Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas (1-4/TT),
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
No. GOL.
TARlF
BATAS
DAYA
REGULER
PRA BAYAR
(Rp/kWh)
BlAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BlAYA PEMAKAIAN
(Rp/kWh)
1 I-1/TR 450 VA 26.000 Blok I : 0 s.d. 30 kwh . 160
Blok I1 : di atas 30 kwh : 395
485
2 I-1/TR 900 VA 31.500 Blok I : 0 s.d. 72 kwh : 315
Blok ll : di atas 72 kwh : 405
600
3 I-1/TR 1.300 VA *) 765 765
4 I-1/TR 2.200 VA *) 790 790
5 I-1/TR 3.500 VA s.d.
14 kVA
*) 915 915
6 I-2/TR di atas 14
kVA s.d. 200
kVA
**) Blok WBP = K x 800
Blok LWBP =
kVArh - 875 ****)

-
7 I-3/TR di atas 200
kVA
**) Blok WBP = K x 680
Blok LWBP = 680
kVArh = 735 ****)
-
8 I-4/TR 30.000 kVA
ke atas
***) Blok WBP dan LWBP = 605
kVArh = 605 ****)
-
Catatan :
*)   Diterapkan Rekening Minimum (RM):
      RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**)   Diterapkan Rekening Minimum (RM):
       RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
***)  Diterapkan Rekening Minimum (RM):
       RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBP.
       Jam nyala : kwh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam ha1 faktor daya rata-rata setiap bulan
kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem
kelistrikan setempat (1,4 S K S 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar